LIFE LONG EDUCATION




PROGRAM PENDIDIKAN DASAR


Program Pendidikan Dasar ( Pendas ) yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka ( UT ) terdiri dari :


1. Program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar ( PGSD )
2. Program studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini ( PGPAUD )


Ke dua program itu merupakan program pendidikan dalam jabatan yang bertujuan untuk meningkatkan guru kelas SD dan guru pada lembaga PAUD agar dapat mencapai kualifikasi S1

Sedangkan tujuan program pendas :

1. meningkatkan kemampuan dan kualifikasi pendidik/guru pada lembaga PAUD dan SD;
2. mengembangkan kemampuan dan sikap inovatif untuk melakukan pembaharuan dalam pendidikan pada lembaga PAUD dan SD secara terus menerus;
3. membantu meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di bawah lembaga PAUD dan SD.

a. Persayaratan masuk program studi S1 PGPAUD :
1). Bekerja minimal 1 (satu) tahun sebagai guru/pendidik Kelompok bermain (KB), Taman Kanak-kanak atau Raudhatul Athfal (TK/RA), atau Taman Penitipan Anak (TPA). Bagi guru PNS harus dibuktikan dengan surat keterangan mengajar yang ditandatangani Kepala Sekolah dan melampirkan foto copy SK CPNS yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan. Bagi guru non PNS harus dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dan SK pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani Ketua Penyelenggara Satuan Pendidikan yang Berbadan Hukum/Ketua Yayasan
2). Berijazah (berlatar belakang pendidikan ):
a). SPG atau SLTA yang sederajat, atau
b). Program D-II PGTK dari LPTK yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas
3). Mendapat izin dari Kepala Sekolah / Ketua Lembaga PAUD tempat mengajar atau Ketua Yayasan
4). Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh pemberi beasiswa (untuk mhs penerima beasiswa)
5). Mahasiswa yang berstatus sebagai guru tetap yayasan harus melampirkan Surat Pernyataan yang bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa setelah lulus dari Program, tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi PNS

b. Persyaratan masuk Program studi S1 PGSD :
1). Bekerja minimal 1 (satu) tahun sebagai guru kelas SD/MI
2). Berstatus sebagai guru PNS harus dibuktikan dengan surat keterangan mengajar yang ditandatangani kepala sekolah danrkan foto copy SK CPNS yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan. Bagi guru non PNS harus dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani Ketua Penyelenggara Satuan Pendidikan yang Berbadan Hukum / Ketua Yayasan
3). Berijazah (berlatar belakang pendidikan) :
a). SPG/KPG/Pendidikan Guru yang sederajat/SLTA yang sederajat, atau
b). Program D-II PGSD dari LPTK yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas
4). Mendapat izin dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan tempat mengajar
5). Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemberi beasiswa(untuk mhs penerima beasiswa)
6). Memenuhi yang berstatus sebagai guru tetap yayasan harus melampirkan Surat Pernyataan yang bermateri Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa setelah lulus dari Program, tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi PNS

Ingin melihat nilai ujian akhir semester ( UAS ) atau LKAM sementara ? Silahkan klik :
1. LKAM sementara
2. Nilai Program Non-Pendas
3. Nilai Program Pendas





Kantor UPBJJ-UT Bandung :

Alamat Jl. Panyileukan Raya Nomor 1A Soekarno-Hatta Bandung, 40614
Telp. (022) 7801791 (Hunting), 87820554, 87820560
Faxsimile : (022) 87820556
E-mail : ut-bandung@upbjj.ut.ac.id



Visitor Map